Kala KPK Yakin Kasus Hasto Kristiyanto Bisa Sampai Penuntutan, Meski Harun Masiku Belum Ditangkap



Beritaplus62.com - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, buka suara terkait adanya keraguan perkara Hasto Kristiyanto ini bisa hingga tahap penuntutan.

Mengingat hingga kini KPK masih belum bisa menangkap Harun Masiku.

Menurut Tessa, kalau sebuah perkara telah disetujui penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pimpinan untuk naik ke tingkat penyidikan, maka ia menyebut masalah tersebut akan bisa berproses hingga penuntutan atau persidangan.

Meskipun, kini Harun Masiku masih belum didapatkan dan berstatus buron KPK.

"Saya pikir itu tidak tepat ya, sebab apabila kasus tersebut telah disetujui oleh penyidik, JPU, sampai dengan pimpinan untuk naik ke tingkat penyidikan, maka perkara tersebut akan berproses sampai dengan penuntutan, persidangan."

"Terlepas Saudara HM ini belum ketemu ya," kata Tessa, dilansir Kompas TV, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Tessa pun menyinggung soal beberapa tersangka lain dalam masalah Harun Masiku ini.

Menurut Tessa, telah ada beberapa tersangka yang disidik, dituntut, disidang, bahkan telah diputus hukumannya.

Padahal, Harun Masiku masih belum didapatkan.

Untuk itu, Tessa menilai ditemukan atau tidaknya Harun Masiku ini tak besar lengan berkuasa banyak terhadap proses perkara tersangka lain yang terlibat dalam masalah ini.

"Karena sebelumnya telah ada beberapa tersangka yang telah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan hingga dengan dikala ini telah keluar dari Lapas, sudah selesai melaksanakan masa tahanannya."

"Saya pikir itu tidak sempurna untuk pernyataannya," tegas Tessa.

Hasto Makara Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho, menganalisis lambannya KPK dalam memutuskan Hasto Kristiyanto selaku tersangka dalam perkara suap Harun Masiku meski masalah itu telah berlangsung sejak 2020.

Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

Hasto orang besar lengan berkuasa di partai dan seperti dimengerti, PDIP ketika itu merupakan partai penguasa.

"Dalam pengungkapan aturan, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sungguh kokoh sekali," kata Hibnu terhadap Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Meski demikian, Hibnu tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan KPK sebelumnya yang terkesan usang menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

Menurut beliau, KPK kala itu dalam posisi menanti waktu yang sempurna untuk memutuskan Hasto sebagai tersangka di masalah Harun Masiku yang kini buron.

Dia menuturkan, hal itu sebagai seni manajemen dari penyidik sebelum kesannya mengambil langkah terkait perkara tersebut.

"Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya tercukupi. Karena itu potongan dari hambatan pengungkapan kasus, tidak gampang," kata beliau.

Hibnu juga menjelaskan, tidak mampu dibantah jabatan seseorang mampu jadi hal yang mensugesti dalam proses pengungkapan sebuah perkara hukum.

Meskipun, kata ia, pada hakekatnya KPK semestinya mampu lebih yakin dalam sebuah pengungkapan perkara.

"Iya tidak simpel juga menetapkan yang kemudian bisa mengusik jalannya pengungkapan perkara, meskipun KPK harusnya pede tetapi itu jadi sebuah kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan masalah)," jelasnya.

KPK memutuskan Hasto selaku tersangka praduga suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu, Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ketika pertemuan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), menyampaikan penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam perkara prasangka suap, Hasto juga dijerat dengan prasangka perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus Harun Masiku.

Novel Baswedan menyampaikan tawaran penyidik semoga Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

"Seingat saya, sejak permulaan tahun 2020 waktu OTT telah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto menurut bukti-bukti mampu menjadi tersangka dan ketika itu pimpinan tak maudan meminta Harun Masiku tertangkap dahulu," ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya terhadap Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

Diketahui, sosok menjabat Ketua KPK tahun 2020 ialah Firli Bahuri.

Novel menuturkan kasus prasangka suap Wahyu Setiawan memang telah usang.

Kata beliau, penanganan masalah tersebut berlarut-larut penyelesaiannya alasannya adalah pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melaksanakan kewajiban.

"Memang perkara ini bantu-membantu telah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melaksanakan keharusan dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," ujar Novel.

Padahal, sambung Novel, semua masalah yang dikerjakan KPK mestinya secepatnya diproses sehingga tidak menimbulkan seakan-akan ada kepentingan politik.

"Menurut saya semua masalah mesti diproses apa adanya, sebab ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi mirip kini, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak