Beritaplus62.com - Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan optimisme KPK soal tertangkapnya Harun Masiku.
Terlebih sehabis kini KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka, imbas terlibat praduga suap hingga perintangan penyidikan masalah Harun Masiku.
Tessa menyebut, pihaknya tetap optimis Harun Masiku akan ditemukan, baik dengan didapatkan penyidik, masyarakat, atau Harun Masiku sendiri menyerahkan diri ke KPK.
"KPK tetap optimis bahwa kerabat Harun Masiku akan ditemukan."
"Apakah itu baik ditemukan oleh penyidik, oleh penduduk , atau yang bersangkutan datang sendiri ke Gedung KPK nanti," kata Tessa dilansir Kompas TV, Jumat (27/12/2024).
Terkait kemajuan pencarian Harun Masiku, Tessa mengaku tak bisa mengungkapnya ke publik.
Mengingat proses penelusuran Harun Masiku yang bersifat diam-diam.
Tessa pun meminta publik untuk bersabar hingga nanti Harun Masiku ditemukan.
Saya tidak bisa menyampaikan, proses pencarian itu sifatnya kedap ya, rahasia."
"Makara belum bisa dibuka ke publik apakah dikala ini sudah dimengerti atau bagaimana, kita tunggu saja tanggal mainnya," tegas Tessa.
Saat Harun Masiku Nyaris Ditangkap
Lima tahun berlalu namun keberadaan eks kader PDIP Harun Masiku belum juga terendus.
Kasus Harun Masiku kembali menguat sehabis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK kemarin, Selasa (24/12/2024).
Kini, Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kabarnya terus diburu.
Meski keterangan perihal Harun Masiku masih terus simpang siur.
Dia pernah diberitakan meninggal dunia.
Kabar lainnya beliau tinggal di mancanegara, bahkan informasinya keluar masuk Indonesia dengan bebas.
Seperti misalnya dikala beredar kabar pada 6 Januari 2024, Harun Masiku tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia menuju Singapura.
Kemudian masuk kembali masuk ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2024.
Pernah pula Harun Masiku dikabarkan berkeliaran di sekitar kompleks PTIK Polri.
Saat itulah, tim KPK kehilangan Harun Masiku.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan sempat mengungkapkan tim yang diperintahkan untuk melaksanakan OTT terhadap Harun mengalami intimidasi.
“Saat tim KPK melakukan OTT terhadap perkara tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli (Firli Bahuri Ketua KPK dikala itu) membisu saja,” ujar Novel terhadap Kompas.com pada 24 Mei 2022.
Bahkan di bulan Januari 2024 kemudian, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Harun Masiku sudah meninggal karena tak kunjung tertangkap.
Cerita KPK Hampir Tangkap Harun Masiku
Lain lagi cerita, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.
Kata beliau KPK bahu-membahu pernah hampir menangkap Harun Masiku pada tahun 2021 silam.
Praswad menerangkan, pada ketika itu, tim campuran yang memburu Harun Masiku sudah mengidentifikasi keberadaan Harun Masiku.
"Bahwa benar pada permulaan tahun 2021, tim adonan penyidik dan penyelidik yang dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah sukses dan mengkonfirmasi eksistensi Harun Masiku," ujar Praswad ketika dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Praswad menyampaikan, berdasarkan informasi dari intelijen, Harun Masiku berada di salah satu pulau yang berada di luar teritori Indonesia.
Kala itu, kata ia, Harun Masiku teridentifikasi sedang menyamar menjadi guru bahasa Inggris.
"Dia berada di suatu pulau dan memakai cover selaku guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengenang Harun Masiku memiliki latar kesanggupan Bahasa Inggris pada saat menerima beasiswa untuk sekolah di Inggris," tuturnya.
Menurut Praswad, tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.
Lalu, penyidik KPK pun meminta surat tugas terhadap pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilaksanakan berlokasi di luar daerah Indonesia.
Ketika melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba digulirkan lah penonaktifan karyawan KPK yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Pada ketika sehabis dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang gres," kata Praswad.
"Itulah yang memperkuat praduga bahwa sebetulnya TWK dibuat untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berlangsung, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung ia.
"Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan," imbuh Praswad.