Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial

Beritaplus62.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung menyikapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah putusan kontroversial yang dinilai tidak menyanggupi rasa keadilan publik.

Putusan tersebut di antaranya kasasi kepada terdakwa dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti ialah Ronald Tannur, peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana masalah pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung Harvey Moeis cs.

Sunarto mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi cita-cita penduduk .

Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti dan keyakinan.

Selain itu, ujarnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

Pertama, kata dia, menciptakan kepastian aturan. 

Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi penduduk pencari keadilan. 

"Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah dogma. Ini bukan berdasarkan info katanya tetapi hakim dalam memutus menurut alat bukti yang ada," kata Sunarto dikala Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, publik dan media massa akan menyaksikan putusan hakim sudah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

"Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi jika media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah diperhitungkan dengan baik oleh hakim, maka media akan menyaksikan," kata Sunarto.

Sebagai berita dalam masalah Ronald Tannur, mulanya pengadilan menjatuhkan vonis bebas terkait masalah akhir hayat pacarnya Dini Sera Afrianti.

Kemudian Hakim MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur melalui putusan kasasi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun.

Kemudian, dalam perkara Vina Cirebon, majels hakim menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan 7 terpidana masalah tersebut.

Dengan putusan tersebut 7 terpidana masalah Vina Cirebon tetap dieksekusi menjalani penjara seumur hidup.

Selanjutnya dalam masalah korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dinilai terlalu rendah mengenang kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak